Senin, 30 April 2012

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)


OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK atau disebut juga dengan otoritas jasa keuangan merupakan salah satu lembaga pengawasan jasa keuangan yang mengawasi industri perbankan, pasar modal, asuransi, perusahaan pembiayaan dan biaya pensiun. Pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK) itu sendiri yakni penggabungan ide antara Bapepam dan BI dengan tujuan Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Dan mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Serta menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
v  Fungsi dari Oteritas jasa keuangan(OJK) sendiri:
1.      Mengawasi dan mengatur kebijakan tentang lembaga keuanga, asuransi, biaya pensiun, perbankan dll.
2.      Menciptakan satu oteritas yang lebih kuat dengan memiliki sumberdaya manusia ahli yang mencukupi dalam bidangnya.
  1. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
v  Menurut para pakar ekonomi[1]:
1.      Menkeu Agus Martowardojo: Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
2.       Fuad Rahmany: menyatakan bahwa OJK akan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang selama ini cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan dibuat terpisah.
3.       Darmin Nasution: OJK adalah untuk mencari efisiensi di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan. Sebab, suatu perekonomian yang kuat, stabil, dan berdaya saing membutuhkan dukungan dari sektor keuangan.
4.       Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad: terdapat empat pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK. Pertama, kerangka kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis. Kedua, persiapan resolusi terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai bisa berdampak sistemik. Ketiga, lembaga keuangan membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan sewaktu-waktu dan keempat transparansi yang harus dijaga.
Ada beberapa pertanyaan yang timbul dari diskusi yang diadakan Riska (Riset dan Kajian Forum Study Ekonimi Islam), yang pernyataannya sebagai berikut:
1.      Penting gak OJK itu sindiri, apa tidak memboroskan APBN negara ..?
Jawabanya :
Menurut kami  OJK penting, sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draf pembentukan OJK belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Jika kita talaah secara historis, ide pembentukan OJK sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank sentral. RUU ini disamping memberikan independensi tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia. Ide pemisahan fungsi pengawasan dari bank sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (bank sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan RUU (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.
Hah, denganadanya undang-undang yang mengatur tentang OJK atau otoritas jasa keuagan, diharapkan Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.