OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK atau
disebut juga dengan otoritas jasa keuangan merupakan salah satu lembaga
pengawasan jasa keuangan yang mengawasi industri perbankan, pasar modal,
asuransi, perusahaan pembiayaan dan biaya pensiun. Pembentukan otoritas jasa
keuangan (OJK) itu sendiri yakni penggabungan ide antara Bapepam dan BI dengan
tujuan Untuk mencapainya, BI dalam
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan
dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Dan mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Serta menciptakan satu
otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang
mencukupi.
v
Fungsi dari Oteritas jasa keuangan(OJK) sendiri:
1.
Mengawasi dan mengatur kebijakan tentang lembaga keuanga, asuransi, biaya
pensiun, perbankan dll.
2.
Menciptakan satu oteritas yang lebih kuat dengan memiliki sumberdaya
manusia ahli yang mencukupi dalam bidangnya.
- Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
v
Menurut para pakar ekonomi[1]:
1.
Menkeu Agus Martowardojo: Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK
merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
2.
Fuad Rahmany: menyatakan bahwa OJK
akan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang selama ini
cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan dibuat
terpisah.
3.
Darmin Nasution: OJK adalah untuk
mencari efisiensi di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan. Sebab,
suatu perekonomian yang kuat, stabil, dan berdaya saing membutuhkan dukungan
dari sektor keuangan.
4.
Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad:
terdapat empat pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK. Pertama,
kerangka kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis. Kedua, persiapan
resolusi terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai bisa berdampak
sistemik. Ketiga, lembaga keuangan membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan
sewaktu-waktu dan keempat transparansi yang harus dijaga.
Ada beberapa pertanyaan yang timbul dari diskusi yang diadakan
Riska (Riset dan Kajian Forum Study Ekonimi Islam), yang pernyataannya sebagai
berikut:
1.
Penting
gak OJK itu sindiri, apa tidak memboroskan APBN negara ..?
Jawabanya :
Menurut
kami OJK penting, sebagaimana diketahui bahwa
krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak
poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang menurut undang-undang
tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK dibidani berdasarkan
kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draf
pembentukan OJK belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia
(BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Jika kita talaah secara historis, ide pembentukan OJK sebenarnya adalah
hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang
Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah
mengajukan RUU tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank
sentral. RUU ini disamping memberikan independensi tetapi juga mengeluarkan
fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia. Ide pemisahan fungsi
pengawasan dari bank sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan
Gubernur Bundesbank (bank sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan RUU
(kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999) bertindak sebagai konsultan.
Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.
Hah, denganadanya undang-undang yang mengatur tentang OJK atau otoritas
jasa keuagan, diharapkan Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai
mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang
timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya
stabilitas sistem keuangan.Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan
kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.